Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso terkait kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru mengatakan bahwa Andi Hadi Ibrahim Baso diperiksa penyidik sejak pukul 11.00 WITA. Ia diperiksa dengan status tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di Makassar.
"Diperiksa status tersangka. Jam 11," jelas Kompol Agus Heru kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020) malam.
Kompol Agus Heru menyatakan belum mengetahui pasti berapa jumlah pertanyaan yang diberikan dan mengenai apa saja pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
"Masalah itu penyidik yang tahu," tukasnya.
Adapun Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyebut ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar.
Kedua tersangka masing-masing diketahui adalah anggota DPRD Makassar, Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat lalu, Juli," kata Ibrahim Tompo.
"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," tambah Ibrahim.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, 3 Tersangka Cuma Kena Wajib Lapor
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 336, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.