Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem

Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:08 WIB
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI