"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta pada keterangan tertulisnya.
Klaim Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus, Polri: Delete by Sistem
Jum'at, 17 Juli 2020 | 21:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
25 November 2024 | 16:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI