Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim pihaknya tidak pernah menghapus red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Menurut Argo, red notice yang diajukan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2009 itu terhapus secara automatis.
"Ada isu berkembang kok sudah terhapus atau terdelete, memang di tahun 2014 itu 2009-2014 itu sudah lima tahun itu adalah delete, delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules Processing of Data. Itu pasal 51 di article 51 itu ada tertulis, delete automatical di sana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).
Argo lantas mengemukakan, pada tahun 2015 Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga sempat mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat tersebut dikirimkan usai beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Papua Nugini.
Baca Juga: Usai Brigjen Prasetijo, Giliran Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Dicopot
"Kadiv Hubinter mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015, ini ada di sini dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra ke dalam DPO imigrasi dan melakukan tindakan pengamann apabila terlacak," ujar Argo.
Sementara itu, Argo mengklaim bahwa surat yang dikirim Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho S Wibowo ke Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 bukanlah permohonan untuk menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Melainkan, Argo mengemukakan bahwa surat tersebut ialah surat pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara automatis melalui sistem lantaran telah habis tenggat waktunya.
"Jadi ini bukan penghapusan tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini adalah menyampaikan, 'ini loh Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'. Maka inilah surat ini diterbitkan oleh Sec NCB (Brigjen Pol Nugroho S Wibowo) kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020," katanya.
Sebelumnya nama Nugroho disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Nugroho disebut yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis
Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.