Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset tersebut berupa kebun kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara.
Diduga kebun sawit itu didapat Nurhadi dari kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah perkara di MA yang telah menjeratnya.
Hari ini, KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka Nurhadi. Mereka yakni, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis, Amir Widjaja, dan Wiraswasta Andre Ismail Putra Nasution.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka Nurhadi di wilayah padang lawas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan
KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Apalagi, lembaga antirasuah kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky, KPK turut pula menciduk istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Pengacara Heru Hidayat Terdakwa Kasus Jiwasraya
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.