Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:41 WIB
Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupia dengan subsider 1 bulan kurungan, " ujar Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto kepada wartawan.

Disingung tentang tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis damal sidang dimana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.

"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara."

Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Baca Juga: Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI