Suara.com - Seorang pria paruh baya dihakimi massa di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/7/2020). Pria yang mengaku sebagai mantri pengobatan tradisional (dukun) itu diamuk warga setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Setelahnya dukun cabul berinisial SH itu diserahkan ke Polsek Tanjungpinang.
"Benar semalam diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Marihot Pakpahan, Jumat (17/7/2020).
"Awalnya orang tua korban meneriaki SH karena (dugaan) melakukan pencabulan, warga pun langsung mengamankan," tambahnya dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Oknum Polisi Otaki Penggelapan 131 Unit Mobil, Berkas Masuk Tahap II
Marihot mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan SH serta korban.
"Modusnya menawarkan jasa pengobatan. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama (pencabulan). Sedang kami interogasi," ujarnya.
Dari keterangan N, ibu korban, ia awalnya memang sempat meminta SH untuk datang ke rumah.
Wanita itu menerima tawaran SH yang menawari jasa pengobatan tradisional.
Namun tanpa disangkanya, SH yang keesokan hari datang lagi ke rumah itu dan tidak berjumpa dengan N.
Baca Juga: Ingin Mabuk, Pengangguran Ini Tenggak Obat Batuk di Toilet Masjid
Ia bertemu Bunga—nama samaran—anak N yang sedang di rumah.