Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:00 WIB
Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI
PN Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Kamis (16/7/2020), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan. Kedua pimpinan PT. EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat, " kata Plt. Dirjen PPK dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Iswandi menyatakan, dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.

"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan,"kata Iswandi.

Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perushaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI