Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menghapus Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini mengatur soal penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan dicabutnya Pergub itu, maka aturan SIKM tak lagi berlaku. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah melalui sejumlah pertimbangan.
Pada masa PSBB, penerapan SIKM diklaim membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta.
Baca Juga: Pasien di RS Meningkat karena Corona, Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB
Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah.
Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (Terminal, Stasiun, dan Bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.
Akibatnya, kata Syafrin, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek.
"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Jumat (17/7/2020).
Syafrin menjelasakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Baca Juga: Sempat Turun, Anies Sebut Positivity Rate Covid di Pekan Terakhir Meningkat
Tercatat ada 147.677 permohonan SIKM yang diterima. Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik.
Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/tidak Disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.
"Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020," kata Syafrin.
Sampai hari terakhir sebelum ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.