Suara.com - Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) merampungkan berkas tahap II kasus penipuan dan penggelapan 131 unit mobil yang diotaki oknum polisi Iptu HA.
Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Para tersangka juga resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Namun dalam kesempatan itu, para tersangka tidak disertakan dalam penyerahan berkas. Hal ini terkait protokol kesehatan di masa pandemi.
Mereka masih berada di Rumah Tahanan Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke rutan Batam.
Baca Juga: Berkeliaran Incar Wanita di FB, Dion Auto Kicep Ketemu Polwan Kopi Darat
"Untuk Para tersangka lain serta Iptu HA masih ditahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam, hal ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Jumat (17/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, jaringan yang diotaki Iptu HA terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan.
Dari laporan tersebut, saat ini telah diamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 131 unit mobil.
Saat ini seluruh mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. Namun, masih ada beberapa mobil yang berada di Mapolda Kepri, karena tidak memiliki dokumen serta nomor rangka mesin yang sudah dirusak.
Anggota Bag Renmin Polres Bintan itu sempat menghilang usai kasusnya dilaporkan terkait penggelapan sejumlah mobil sewaan
Baca Juga: Ingin Mabuk, Pengangguran Ini Tenggak Obat Batuk di Toilet Masjid
Ia diduga menjadi pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet.
Dari informasi yang didapatkan Batamnews, kendaraan tersebut diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34-55 juta.
HA dikabarkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak tanggal 8 Mei 2020. Setelah 10 hari kabur, ia akhirnya menyerahkan diri, Senin (18/5/2020).
Ia ternyata kabur hingga Pelalawan, Riau. Tim Jatanras Polda Kepri bersama Propam membawa kembali HA ke Batam, Selasa (19/5/2020).