Oknum Polisi Otaki Penggelapan 131 Unit Mobil, Berkas Masuk Tahap II

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:41 WIB
Oknum Polisi Otaki Penggelapan 131 Unit Mobil, Berkas Masuk Tahap II
Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh oknum polisi Iptu HA yang diamankan di Mapolda Kepri. [Foto: Batamnews.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) merampungkan berkas tahap II kasus penipuan dan penggelapan 131 unit mobil yang diotaki oknum polisi Iptu HA.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Para tersangka juga resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Namun dalam kesempatan itu, para tersangka tidak disertakan dalam penyerahan berkas. Hal ini terkait protokol kesehatan di masa pandemi.

Mereka masih berada di Rumah Tahanan Mapolda Kepri dan belum dipindahkan ke rutan Batam.

Baca Juga: Berkeliaran Incar Wanita di FB, Dion Auto Kicep Ketemu Polwan Kopi Darat

"Untuk Para tersangka lain serta Iptu HA masih ditahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam, hal ini dalam penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Jumat (17/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, jaringan yang diotaki Iptu HA terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan.

Dari laporan tersebut, saat ini telah diamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 131 unit mobil.

Saat ini seluruh mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing. Namun, masih ada beberapa mobil yang berada di Mapolda Kepri, karena tidak memiliki dokumen serta nomor rangka mesin yang sudah dirusak.

Anggota Bag Renmin Polres Bintan itu sempat menghilang usai kasusnya dilaporkan terkait penggelapan sejumlah mobil sewaan

Baca Juga: Ingin Mabuk, Pengangguran Ini Tenggak Obat Batuk di Toilet Masjid

Ia diduga menjadi pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI