YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial

Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:23 WIB
YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 1.847 korban dari 160 kasus pelanggaran hak atas fair trial yang dilakukan aparat kepolisian di tahun 2019.

"Kami (YLBHI) mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekinian," Jumat (17/7/2020).

Fair trial merupakan bagian utuh dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum, dan merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).

Asifinawati menyebut aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam pelanggaran fair trial. Angka tersebut kata Asfinawati, meningkat drastis dari laporan kasus hukum dan HAM di tahun 2018.

Baca Juga: Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI

"Aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut di atas sekitar 57 persen. Angka ini meningkat tajam dibandingkan laporan hukum dan HAM di 2018," ucap Asfinawati.

Tak hanya itu, pada 2018 YLBHI juga mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Adapun jumlah korban mencapai 1.144 orang.

"Pada 2018 YLBHI mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dalam jumlah korban mencapai 1.144 orang 2018," kata Asfinawati.

Kemudian data YLBHI pada 2018 ada 27 kasus penyiksaan dengan pelaku tertinggi aparat kepolisian

Selain itu ia menyebut meningkatnya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusia yakni sebanyak 56 kasus di tahun 2019. Adapun jumlah korban mencapai 601 orang.

Baca Juga: YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

"Ada peningkatan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia jadi 54 dengan korban mencapai 601 orang. Jadi ada peningkatan yang cukup tajam," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI