Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menganggap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak perlu payung hukum berupa Undang-undang. Untuk itu, Fraksi PAN tidak setuju dengan adanya RUU BPIP yang sudah diserahkan Pemerintah ke DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, mengatakan kehadiran BPIP hanya cukup diberi payung hukum berupa peraturan presiden (perpres). Sebab ia beranggapan kalau kehadiran BPIP itu serupa dengan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era Presiden ke-2 RI Soeharto yang tidak terlalu mendapatkan nilai positif dari masyarakat.
"Kalau BPIP perlu payung, payungnya tidak perlu berbentuk UU, BPIP cukup diberikan perpres," kata Zainuddin saat menjelaskan dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
"Karena dulu kita juga enggak seneng dengan BP7, BP7 juga saya kira BPIP itu analoginya (sama) dengan BP7, BP7 juga kita tidak mau," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, PAN: DPR Tidak Bisa Langsung Bahas
Apalagi Zainuddin masih ingat dengan salah satu pernyataan Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang pernah menyebut agama sebagai musuh Pancasila.
Pernyataan tersebut telah membuat masyarakat menjadi khawatir serta cemas akan kehadiran lembaga tersebut.
Sehingga ia menganggap sebuah undang-undang malah akan memperkuat BPIP itu sendiri.
"Statement itu memberikan kecemasan, kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat tentang eksistensi kehadiran BPIP dan ini kalau ini terlalu kuat jika diberi payung berupa UU," pungkasnya.
Baca Juga: RUU HIP Diubah Jadi RUU BPIP, PA 212: Apapun Namanya, Cabut dari Prolegnas!