Suara.com - Sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus diberlakukan meski sudah memasuki masa transisi. Sampai saat ini, sudah terkumpul uang Rp 330 juta ke kas daerah warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah penggunaan masker. Ia menduga masyarakat mulai jenuh dengan PSBB yang berkepanjangan sehingga harus menggunakan penyaring udara itu setiap beraktifitas.
"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker. Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Ia menyebut pelanggaran masker di masa PSBB transisi sudah mencapai 27 ribu orang. Total uang yang dibayarkan juga sudah mencapai Rp 330.910.000 dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
Baca Juga: Peneliti Australia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Terbaru, Hanya Butuh 20 Menit
Tak hanya denda, ada juga sanksi sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar. Total sudah ada 25.180 orang yang diminta membersihkan berbagai fasilitas umum.
"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," jelasnya.
Meski sudah mulai jenuh, ia meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan harus terus diterapkan setiap hari.
"Ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protokol Covid-nya dipatuhi, khususnya penggunaan masker, selalu menjaga jarak, lebih sering mencuci tangan. Itu bagian upaya kita bagaimana menghindari penularan virus COVID-19 ini," pungkasnya.
Baca Juga: Bantah Konspirasi, Begini Cara Ilmuwan Ketahui Covid-19 Tidak Dibuat di Lab