Fraksi PAN Tetap Ingin RUU HIP Dicabut Tanpa Harus Diganti

Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:33 WIB
Fraksi PAN Tetap Ingin RUU HIP Dicabut Tanpa Harus Diganti
Ilustrasi--ratusan orang Banten dari kiai demo tolak RUU HIP. (Suara.com/Sofyan Hadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengklaim tetap meminta Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut. PAN juga tidak sepakat apabila RUU HIP malah diganti dengan RUU lainnya yang serupa.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki mengatakan pengubahan RUU HIP menjadi RUU lain bukan menjadi solusi berarti. Sebab, menurut pihaknya, Pancasila itu sudah bersifat final dan tidak perlu dibahas kembali dalam sebuah regulasi.

"Bagi Fraksi PAN, RUU HIP itu diusulkan itu untuk disetop dan tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, itu tidak akan menyelesaikan masalah," kata Zainuddin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).

Zainuddin menuturkan bahwa Pancasila itu lahir dari sebuah pengorbanan. Sehingga menurut ia tidak perlu lagi dibawa menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat yang sepakat kalau Pancasila itu sudah bersifat final.

Baca Juga: Pemerintah Sodorkan RUU BPIP, PAN: DPR Tidak Bisa Langsung Bahas

Ia beranggapan yang seharusnya dilakukan saat ini ialaj bagaimana nilai-nilai pancasila itu bisa terwujudkan dalam setiap aspek kehidupan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

"Jadi sekarang ini menurut hemat saya, tidak perlu lagi kita mengusulkan RUU terkait Pancasila," pungkasnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP akan digantikan dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Namun mekanisme pergantian itu baru akan dilakukan saat DPR membuka kembali masa sidang setelah reses.

Dasco mengatakan, sikap pemerintah yang mengusulkan adanya RUU BPIP sebagai bentuk penolakan terhadap RUU HIP, menjadikan RUU HIP tidak bisa lagi dibahas. Sebab, RUU BPIP itu yang kemudian menjadi jawaban pemerintah atas RUU HIP.

"Ya kami kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang, kita kan menunggu surpres dan DIM. Tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-Undang BPIP," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: RUU HIP Diubah Jadi RUU BPIP, PA 212: Apapun Namanya, Cabut dari Prolegnas!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI