Suara.com - Ketua Persatuan Alumni 212 Slamet Maarif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut pemeritah membatalkan RUU yang dianggapnya berkonotasi mengubah Pancasila, termasuk ketika RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP.
"Sikap kita jelas, menuntut apapun namanya RUU HIP, BPIP, apapun namanya untuk dicabut dari Prolegnas," tegas Slamet Maarif.
Slamet Maarif mengaku sudah mengetahui bahwa RUU HIP diganti menjadi RUU BPIP. Kendati begitu, dia mengatakan belum membaca keseluruhan isi draft dalam RUU BPIP.
"Saat ini memang belum baca draft-nya isinya apa, sehingga masih belum bisa berkomentar, tapi BPIP itu kan sebenarnya ada masalah-masalah," kata Slamet Maarif dalam tayangan YouTube Refly Harun yang diunggah pada Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Soal Surpres ke DPR, Politisi PDIP: Pemerintah Setuju RUU HIP Perkuat BPIP
Slamet yang kemarin mengikuti demonstrasi menuntut pembatalan RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR Kamis (16/7/2020) lalu itu menganggap bahwa dirinya tidak ingin warga Indonesia memaknai Pancasila berdasarkan tafsir tunggal yang dibentuk negara.
"Kita tidak ingin lewat BPIP akan muncul pemaksaan terhadap warga negara terhadap anak bangsa untuk mengikuti Pancasila berdasarkan tafsir penguasa, kita tidak ingin ada tafsir tunggal dari negara tentang Pancasila," kata Slamet Maarif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP akan digantikan dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Namun mekanisme pergantian itu baru akan dilakukan saat DPR membuka kembali masa sidang setelah reses.
Dasco mengatakan, sikap pemerintah yang mengusulkan adanya RUU BPIP sebagai bentuk penolakan terhadap RUU HIP, menjadikan RUU HIP tidak bisa lagi dibahas. Sebab, RUU BPIP itu yang kemudian menjadi jawaban pemerintah atas RUU HIP.
"Ya kita kan minta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir masa sidang, kita kan menunggu surpres dan DIM. Tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah Rancangan Undang-Undang BPIP sehingga otomatis Rancangan Undang-Undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi. Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah Rancangan Undang-Undang BPIP," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Tangkap 20 Orang di Sekitar DPR, Polisi: Bukan Pendemo, Mereka Perusuh
Dasco mengatakan, substansi antar RUU HIP dan RUU BPIP sendiri berbeda. Di mana RUU BPIP hanya memuat aturan soal lembaga BPIP untuk memperkuat dan mensosialisasikan Pancasila yang sudah final.