Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi

Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:16 WIB
Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
Ilustrasi vape
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga remaja di Singapura nekat menggunakan rokok elektrik atau vape di atas kereta MRT dan memposting aksinya di media sosial, akibatnya mereka kini ditahan oleh pihak berwajib.

Menyadur Asia One, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura dalam pernyataannya mengatakan bahwa seorang anak laki-laki berusia 18 tahun didenda 500 dolar (Rp 7,6 juta) karena menggunakan vape.

HSA mengatakan seorang gadis 16 tahun didenda 200 dolar (Rp 2,9 juta) karena pelanggaran yang sama, dan juga diberi peringatan bersyarat karena memberikan keterangan palsu selama penyelidikan dan memiliki sebungkus rokok. Kemudian seorang anak lainnya yang berusia 13 tahun, diberi peringatan bersyarat atas tindakannya menggunakan rokok elektrik tersebut.

HSA mengatakan pihaknya mendapat laporan pada 29 Maret tentang sebuah video yang menunjukkan remaja menggunakan vape di dalam MRT. Video itu direkam dan diunggah di media sosial oleh salah satu remaja.

Baca Juga: Maskapai Scoot Buka Kembali Penerbangan Surabaya-Singapura

Dalam video berdurasi delapan detik yang beredar menunjukkan seorang gadis remaja menghirup benda seperti pena dan meniupkan uap ke baju seorang temannya, sementara yang lain merekam.

Sales Promotin Girl dari STIG menunjukkan salah satu produk pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Sales Promotin Girl dari STIG menunjukkan salah satu produk pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). Foto sebagai ilustrasi. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Petugas polisi kemudian mengidentifikasi bahwa mereka bertiga bergantian menggunakan vape pada 25 Maret.

"Para remaja secara terang-terangan melanggar undang-undang dan menunjukkan secara jelas kepada para penumpang di kereta di mana merokok itu dilarang, dan dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial," kata HSA.

Sejak 1 Februari 2018, Singapura melarang warganya membeli, memiliki, atau menggunakan rokok elektrik. Bagi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda hingga 2.000 dolar (Rp 29,5 juta). Sejak undang-undang tersebut diterapkan, hingga 30 Juni 2020 sudah 1.335 orang ditangkap karena menggunakan vape.

HSA juga mengingatkan masyarakat bahwa menjual, mengimpor atau mendistribusikan vape juga dilarang. Siapa pun yang terbukti melanggar akan didenda hingga 10.000 (Rp 147,5 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Atraksi Vape saat Nikah, Liquidnya Jadi Seserahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI