Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR RI. Namun DPR disebut tidak bisa langsung membahasnya karena baru diserahkan.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki mengatakan setiap usulan itu harus melalui prosedur. Dintaranya harus masuk ke dalam perencanaan terlebih dahulu.
"Tidak bisa DPR tiba-tiba membahas RUU BPIP tanpa masuk ke dalam list prolegnas dan di dalam prolegnas masih harus dibahas apakah masuk daftar prioritas atau tidak. Ini prosedur yang harus dilewati," kata Zainuddin saat menjelaskannya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Ia menuturkan, jika RUU tersebut langsung dibahas maka ia menganggap RUU BPIP itu hanya mengganti posisi RUU Haluan Ideologi Pancasila. Padahal RUU HIP sendiri saat ini nasibnya masih tergantung.
Baca Juga: Status RUU HIP Masih Gantung, DPR Sekarang Terima RUU BPIP dari Pemerintah
Sebab ada prosedur yang mesti dilakukan ketika DPR RI hendak menghentikan pembahasan RUU HIP. Mulai dari dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), setelah disetujui oleh fraksi-fraksi dan pimpinan DPR RI, kemudian diboyong ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Tidak bisa begitu, semua harus melalui prosedur, penghentiannya melalui prosedur maka membahas RUU yang baru pun harus melalui prosedur," pungkasnya.