Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan buronan kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra tidak pernah memeriksakan diri untuk membuat surat kesehatan bebas Covid-19 di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Menurut Awi, orang yang datang merupakan sosok lain dengan mengatasnamakan Djoko Tjandra saat pemeriksaan bebas Covid-19 di Pusdokkes.
"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi mengaku Djoko Tjandra," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengemukakan, hal itu berdasar keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seseorang yang diduga mengaku sebagai Djoko Tjandra. Dokter tersebut, kata Awi menyebut bahwa seseorang yang melakukan pemeriksaan berbeda dengan wajah Djoko Tjandra yang biasa muncul di layar televisi.
Baca Juga: Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo Terkait Red Notice Djoko Tjandra
"Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda," ungkap Awi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membeberkan cerita di balik surat keterangan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra, yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Ia menyebut, ada dua orang yang melakukan rapid test dengan meminta dituliskan nama Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Ketika itu Argo menjelaskan, dokter yang menangani tersebut dipanggil oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigadir Prasetijo Utomo ke ruangannya. Di ruangan tersebut sudah ada dua orang yang tidak dikenal oleh dokter.
"Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU (Brigadir Prasetijo Utomo) ya kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Mabes Polri
Setelah melakukan pemeriksaan, hasil dari rapid test seseorang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra itu pun menunjukkan negatif Covid-19. Dokter meminta data untuk dituliskan dalam surat keterangan.
Argo menyebutkan dokter tersebut tidak mengenali dua orang tersebut. Hanya saja, dokter itu diminta untuk dibuatkan surat keterangan dengan nama Djoko Tjandra.
"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," katanya.