"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum
Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas
10 Januari 2025 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI