Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB
Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI