Suara.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi, menjelaskan isi surat presiden (surpres) yang diberikan pemerintah kepada DPR RI terkait rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Zuhairi menyebut RUU BPIP yang diserahkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Secara keseluruhan pemerintah menyetujui dengan substansi RUU HIP meskipun dalam konteks kelembagaan BPIP.
"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP. Karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, pemerintah juga meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme untuk dimasukan ke dalam konsederasi dan membuang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila.
Baca Juga: DPR Pastikan akan Ganti RUU HIP Jadi RUU BPIP
Dalam bagian penutup surpres, pemerintah juga melampirkan konsep RUU BPIP. Menurutnya, pemerintah telah menganggap RUU HIP secara material sudah berlalu dan digantikan dengan RUU BPIP.
"Apa perbedaannya, perbedaannya kalau RUU HIP itu terdiri dari 10 bab 60 pasal. Di dalam RUU BPIP hanya terdiri 7 bab dan 17 pasal. Singkat saja saya kebetulan juga memegang RUU BPIP ini, jadi itu memang berubah total," pungkasnya.