Suara.com - Sebanyak 37 orang pendemo penolak RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja yang ditangkap polisi di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, di Makassar ternyata pakai ganja. Hal itu tungkap dari tes urine mereka.
Demo itu berlangsung rusuh, Kamis (17/7/2020) kemarin. Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, ke-37 demonstran tersebut juga menjalani tes urine.
Berdasarkan pantauan Suara.com, satu persatu pendemo yang ditangkap tersebut dikawal oleh petugas. Mereka diarahkan untuk masuk ke toilet di Polrestabes Makassar secara bergiliran sambil memegang gelas plastik kosong.
Keluar dari toilet, pendemo tersebut kemudian menyerahkan masing-masing gelas plastik mereka yang telah diisi urine kepada petugas.
Baca Juga: Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru membenarkan perihal tersebut. Ia menyebut setelah melakukan tes urine, 3 di antara ke-37 pendemo tersebut positif ganja.
"Iya. 3 positif urine ganja, 1 sajam," kata Agus Heru kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy yang dikonfirmasi terpisah, mengaku belum dapat memberikan keterangan soal status ke-37 pendemo tersebut terkait apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Sebentar dulu karena masih di BAPkan semua, belum bisa ditentukan statusnya, tunggu. Malam baru menandakan karena 1 kali 24 jam," kata dia.
"Masih dilakukan pemeriksaan semua," Edy menambahkan.
Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law di Makassar Ricuh, 37 Demonstran Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Dari 37 orang demonstran penolak pengesahan Omnibus Law yang ditangkap polisi, satu di antaranya perempuan.
"36 tambah 1 wanita diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Mereka yang ditangkap diduga melakukan perusakan, membawa senjata tajam, tidak mengikuti perintah petugas dan menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.
Selain itu massa aksi juga berkumpul dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat menularkan Virus Corona atau Covid-19.
"Berkumpul saat pandemi covid dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat membuat potensi penyebaran covid terhadap masyarakat luas," ungkapnya.
Kontributor : Muhammad Aidil