"36 tambah 1 wanita diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.
Mereka yang ditangkap diduga melakukan perusakan, membawa senjata tajam, tidak mengikuti perintah petugas dan menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.
Selain itu massa aksi juga berkumpul dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat menularkan Virus Corona atau Covid-19.
"Berkumpul saat pandemi covid dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat membuat potensi penyebaran covid terhadap masyarakat luas," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota TNI jadi Bandar, Kemas Ganja ke Bali Pakai Bola Mainan
Kontributor : Muhammad Aidil