Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini Anda tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah untuk membayar pajak mobil Anda.
Sebagai gantinya, anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah bisa diunduh melalui Play Store dan AppStore.
Anda juga tidak perlu khawatir tentang lingkup pelayanan Samolnas karena berlaku untuk kantor samsat di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
Berikut cara bayar pajak mobil online dengan menggunakan aplikasi Samolnas:
Baca Juga: Cara Membayar PBB Online Lengkap, dari Via LinkAja sampai Traveloka
1. Anda perlu mengunduh aplikasi Samolnas melalui Play Store atau AppStore.
2. Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa kolom informasi seperti nomor polisi kendaraan anda, NIK, nomor rangka, kontak, dan email.
3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, anda akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku dua jam. Jika anda belum membayar setelah dua jam dari waktu pendaftaran, anda perlu melakukan pendaftaran ulang.
4. Anda dapat melakukan pembayaran melalui e-Banking atau ATM dari bank-bank berikut: Bank Pembangunan Dearah (BPD) masing-masing provinsi, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
5. Selanjutnya, Anda perlu membuka kembali aplikasi Samolnas untuk melihat bukti pembayaran pada menu E-TBKP.
Baca Juga: Ini Cara Menggunakan Pintasan Keyboard Zoom di Windows
6. TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK anda. Proses ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.