Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2020 tak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, masyarakat Indonesia harus merayakan Lebaran Haji ini di tengah pandemi COVID-19. Secara harfiah, kata 'kurban' berasal dari kata 'kurbani' yang berarti dekat. Dalam bahasa Arab, hewan penyembelihan dikenal dengan istilah Udhiyah atau Dhahiyyah yang merujuk pada unta, sapi, dan kambing.
Kegiatan menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah yakni setelah melangsungkan salat Id. Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan dalam tiga hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menyembelih kurban tak hanya dilakukan sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah, namun juga memperingati kisah Nabi Ibrahim saat mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.
Doa Niat Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum melangsungkan penyembelihan hewan kurban, disarankan untuk membaca niat dan berdoa agar ibadah dan penyembelihan hewan kurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Berikut doa niat menyembelih hewan kurban:
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2020? Berikut Protokol Kesehatan saat Idul Adha New Normal
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Ada beberapa tata cara penyembelihan hewan kurann yang harus dilakukan menurut syariat Islam. Berikut tata caranya:
1. Menggunakan alat peralatan penyembelihan yang sudah diasah dan tajam.
Baca Juga: Sejarah Ibadah Kurban, Bukan Hanya Ritual Idul Adha
2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
3. Membaca doa
4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan atau urat nadi di bagian leher hewan.
Syarat Menyembelih Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pedoman dan syarat menyembelih hewan kurban diikuti dengan protokol kesehatan.
Pedoman penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 ini tertera dalam Surat Edaran Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Pedoman ini diberlakukan agar penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan terbebas dari penyebaran COVID-19. Berikut panduan dan syarat yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban.
1. Menjaga jarak
Memotong hewan kurban di area yang luas dan memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengatur kepadatan dan kerumunan di lokasi penyembelihan. Panitia wajib menjaga jarak saat memotong, menguliti, mencacah, mengemas hingga mendistribusikan daging kurban.
2. Menerapkan Protokol Kesehatan
Sebelum penyembelihan dimulai, panitia dan penyelenggara wajib mengukur suhu tubuh di pintu masuk yang dilakukan oleh petugas. Panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan. Tak hanya itu, panitia wajib mengedukasi panitia lainnya untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut. Panitia juga diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
3. Memperhatikan Kebersihan Alat
Saat memotong, menguliti, mencacah, panitia harus memperhatikan kebersihan peralatan. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Satu alat harus digunakan oleh satu orang. Apabila panitia terpaksa meminjam peralatan lain, maka harus disemprotkan disinfektan.
Itulah doa niat dan tata cara menyembelih hewan kurban tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19. Jangan lupa untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.
Kontributor : Lolita Valda Claudia