Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:48 WIB
Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri
Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Wibisono (kanan). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Keuangan PT Timah Wibisono menyatakan masih mengkaji dan mengkonsultasikan terkait kemungkinan merilis ke publik daftar nama-nama perusahaan penerima dana kompensasi dari perusahaan tambang pelat merah itu.

Hal tersebut menjadi persoalan, lantaran perusahaan pihak ketiga tersebut menjadi sorotan usai diketahui menjadi beban PT Timah hingga diduga menjadi pemicu kerugian perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, Wibisono beralasan, jika nama penerima dana kompensasi diumumkan, ada risiko perdata yang akan dihadapi PT Timah. Lantaran itu, Wibisono berjanji akan melihat kembali isi kontrak perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

"Saya sebenarnya dengan senang hati (merilis), tapi saya akan lihat dulu apakah para pihak membolehkan saya merilis namanya. Karena apabila saya kasihkan, para pihak itu tersebut tidak sepakat maka saya akan menjadi perdata. Karena perikatan ini adalah perikatan perdata," katanya seperti disampaikan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) malam.

Baca Juga: Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Wibisono melanjutkan, jika diperbolehkan, pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada publik. Meski begitu, dia juga mengemukakan, bakal mencari alternatif lain.

"Tapi kalau itu orang yang bersangkutan memperbolehkan, nanti diklarifikasi dengan senang hati akan saya sampaikan. Kira-kira itu dulu, nanti akan saya cek perjanjiannya. Kalau tidak nanti kita akan temukan dan kita kenalkan sama mitranya, apakah benar mitranya ada pembelian," ucap mantan Direktur Keuangan PT Transportasi Gas Indonesia ini.

Lebih lanjut, terkait berkembangnya asumsi yang menyebut kerja sama dengan pihak ketiga ini memicu kerugian, Wibisono menegaskan, bahwa dalam laporan keuangan PT Timah pada 2019 berstatus wajar.

"Karena sudut pandang itu akan beda-beda. Karena nanti akan dibuktikan apabila kalau nanti lanjut ke persidangan. Dan apa yang disampaikan tadi soal indeks investigation, saya pernah membaca indeks investigation media nasional yang mengulas ini pada waktu saya mengeluarkan laporan buku 2019, pada hari yang sama media tersebut mengeluarkan indeks terhadap kerugian PT Timah. Tapi begitu hari saya sudah mencatat bahwa PT Timah kuat dalam melakukan pembayaran utang dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI menyorot kerja sama yang dilakukan PT Timah dengan mitranya.

Baca Juga: PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

Kala itu anggota Panja yang berasal dari Fraksi PDIP mengkritisi, bahwa PT Timah telah difasilitasi dengan regulasi, akan tetapi masih mengalami kerugian, salah satu yang diasumsikan adalah faktor kerjasama yang dilakukan PT Timah dengan pihak ketiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI