Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kini tengah menggodok aturan soal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan, pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoaks.
Ganjar menyebut, ia tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan ditengah pandemi Covid-19.
"Untuk menegakkan disiplin masyarakat memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya, masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya, mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini, tega saya kasih denda kepada masyarakat," kata Ganjar, ditemui di rumah dinasnya, Jateng, Jumat (17/7/2020).
Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.
Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dalam Menangani Covid-19 di Jawa Tengah
"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," terangnya.
Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
"Usulannya ya gitu-gitu, meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.
Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, harus dilakukan. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
Baca Juga: Warga Ngaku Ingin Teriak di GOR Jatidiri, Ini Respons Kocak Ganjar Pranowo
"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa gubernur Jateng telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, yaitu 27 Juli - 9 Agustus 2020.
Adapun yang membuat janggal pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar, padahal Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.