Pemprov Jateng Tengah Godok Sanksi bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:15 WIB
Pemprov Jateng Tengah Godok Sanksi bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar diketahui, masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa gubernur Jateng  telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, yaitu 27 Juli - 9 Agustus 2020.

Adapun yang membuat janggal pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar, padahal Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.

Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dalam Menangani Covid-19 di Jawa Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI