Sekadar diketahui, masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di group-group Whatsapp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa gubernur Jateng telah mengeluarkan instruksi gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp 100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, yaitu 27 Juli - 9 Agustus 2020.
Adapun yang membuat janggal pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar, padahal Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.
Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dalam Menangani Covid-19 di Jawa Tengah