Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:07 WIB
Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua Polisi yang didakwa menyerang penyidik KPK Novel Baswedan tidak bisa mengubah pandangan publik atas buruknya sistem peradilan di Indonesia.

Negara disebut gagal menegakkan keadilan untuk korban.

"Vonis dalam kasus Novel tidak akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya bagi pelaku teror pemberantasan korupsi. Sejak awal pemeriksaan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan catatan buruk," kata Yuris kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).

Proses hukum hingga peradilan yang berbau rekayawa kasus penyerangan terhadap Novel itu berdampak para upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya teror dan upaya pembunuhan tak hanya dialami Novel, namun juga terjadi kepada penyidik KPK lainnya yang tengah menyelidiki berbagai kasus mega korupsi.

Baca Juga: Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'

Selain itu pegiat anti korupsi juga banyak yang mengalami teror dan intimidasi hingga dikriminalisasi karena menyuarakan antikorupsi.

"Celakanya sebagian besar kasus tersebut tak pernah diungkap secara terang oleh penegak hukum," ujarnya.

Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Sehingga vonis ringan oleh majelis hakim terhadap dua pelaku penyerangan Novel tersebut menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di republik ini.

Diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, vonis kedua pelaku penyerang Novel itu lebih berat dari tuntutan JPU satu tahun penjara.

"Ini ancaman bagi demokrasi kedepan. Pembiaran semacam ini membuat pelaku teror tidak takut melakukan hal serupa di kemudian hari," terangnya.

Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI