Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango engggan berkomentar banyak soal hukuman penjara yang telah dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, polisi yang menyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Alasannya, vonis tersebut sudah masuk ke materi persidangan.
"Saya tidak dapat mengomentari, apakah hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ucap Nawawi kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, hal yang penting diambil dari putusan hakim itu adalah apakah sudah memberikan rasa keadilan bagi aparat penegak hukum seperti Novel yang menjadi korban penyerangan kedua terdakwa tersebut.
"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini, dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara,terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca Juga: Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.