Suara.com - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menyebut orang di kampungnya semakin bingung dengan perubahan istilah seputar Covid-19 mulai dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) hingga Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal itu disampaikan oleh Karni melalui akun Twitter miliknya @karniilyas. Karni Ilyas menyebut orang-orang di kampungnya semakin bingung dengan berbagai istilah baru yang diganti oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid 19. Orang kampung saya semakin bingung memahaminya," kata Karni seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Karni menjelaskan, beberapa hari lalu Terawan secara resmi mengganti sejumlah istilah dalam Covid-19. ODP diganti menjadi kontak erat, PDP diganti menjadi kasus suspek dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Baca Juga: Menkes Terawan Beberkan Alasan Ubah Istilah ODP, PDP dan OTG
Ini merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Terawan berdalih, penggantian istilah Covid-19 mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia memandang semua urusan terkait Covid-19 harus mengacu kepada keputusan WHO.
"Kita kan mengikuti WHO. WHO kan memang istilahnya begitu ya kita ikuti. Kalau sesuatu nanti tidak sesuai dengan WHO juga aneh sendiri. Jadi kita mengikuti apa yang WHO haruskan," kata Terawan, Selasa (14/7/2020).
Meski diakui Terawan acuan dari WHO tersebut bukan hal baru, namun pengubahan istilah dilakukan saat ini lantaran harus mengikuti perkembangan yang ada sebelumnya.
Baca Juga: Arti Kasus Suspek, Probable, dan Istilah Covid-19 yang Diganti Menkes