Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengajak para akademisi hukum untuk 'turun gunung' menanggapi vonis hukuman yang diterima pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Dua pelaku penyerangan Novel masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto pada Kamis (16/7/2020).
Jansen yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia itu mengajak para dosen hukum pidana untuk menjelaskan jenis kesengajaan dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan ini.
"Kepada teman-temanku dosen Hukum Pidana, turun gununglah. Jelaskan kasus ini dengan jenis-jenis 'kesengajaan' yang dulu kita pelajari. Mulai dari sengaja dengan maksud, sengaja kepastian akan terjadi, sengaja kemungkinan akan terjadi. Sehingga tidak lagi keluar kata-kata: tidak ada niatlah, tidak sengaja, dll." tulis Jansen melalui Twiter-nya, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menganggap bahwa vonis tersebut berpotensi membuat masyarakat menyepelekan hukuman atas perbuatan penyiraman air keras.
"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komentar "nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun". Bahaya ini!" tulis Jansen lagi.
Ia pun khawatir jika masyarakat nantinya justru terinspirasi dan mencontoh perbuatan mencelakai orang lain tersebut.
"Kalau korupsi, kejahatan perbankan, dll. tidak semua orang bisa melakukannya. Tapi kalau air keras (air aki) tiap orang bisa dan bebas mendapatkannya. Negeri ini besar. Ratusan jura otang tinggal di dalamnya dengan berbagai masalahnya masing-masing. Awas ini dicontoh dan dijadikan inspirasi," sambung Jansen.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa
Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.