Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.
Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Detik-detik Farhat Abbas Melengos Diduga Gegara Agus Salim Keceplosan
21 November 2024 | 18:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI