Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:34 WIB
Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI