Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mencuit soal surat sakti, surat bebas corona, dan red notice yang diberikan kepada salah seorang tokoh.
Meski tak menyebutkan nama atau identitas, namun ia mengungkapkan keprihatinan atas kasus tersebut. Melalui akun Twitter-nya @ustadtengkuzul, ia pun menyindir kasus yang diduga adalah kasus Djoko Tjandra.
"Ckckck. Setelah Red Notice dicabut oleh pemburu koruptor, dia dapat surat sakti untuk masuk NKRI, urus KTP-elektronik. Selain itu, diberi Surat Bebas Corona pula oleh institusi yang sama," tulis Tengku Zul via Twitter.
Ia juga tak menyebutkan institusi apa yang dia maksud dalam cuitan tersebut. Namun, ia bertanya-tanya apakah institusi yang ia maksud dalam cuitannya penuh dengan oknum.
Baca Juga: Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo Terkait Red Notice Djoko Tjandra
"Apakah institusi itu memang hanya oknum-oknumnya yang terlibat? Saya khawatir PK-nya SUKSES juga," imbuhnya.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra hingga saat ini masih terus bergulir. Buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu berhasil kabur diduga karena ada keterlibatan dari oknum-oknum tertentu.
Akibat kasus ini, sejumlah petinggi negara ikut diperiksa, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pihak kejaksaan sempat mengirimkan Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kantor Nanang untuk meminta klarifikasi.
"Yang bersangkutan tidak dipanggil, tapi asisten pengawas yang datang ke sana untuk klarifikasi hal itu," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Ia dimintai klarifikasi terkait pertemuan antara dirinya dengan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Hal ini mencuat usai akun Twitter @xdigeeembok menyebut jika Anita menemui Nanang untuk melobi soal pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi.
Baca Juga: Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra, Ini Penjelasan Mabes Polri
"Setelah e-KTP dan paspor Djoko Tjandra sudah dapat. Sesuai arahan, maka Anita Kolopaking bertemu dengan pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu terpisah untuk membicarakan masalah pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi," cuit @xdigeeembok.