Suara.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji mengklaim pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya penggunaan seragam Korpri panjang berbentuk gamis.
Hal ini menyusul viralnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya hingga selutut.
"Kemenpan belum mendapat laporan (penggunaan seragam Korpri Gamis)," ujar Dwi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, seragam yang digunakan ASN termasuk seragam Korpri sudah ada aturannya, sehingga tak boleh ASN mengubah desain seragam.
Baca Juga: Viral Foto Seragam Korpri Gamis, Menpan RB: Editan!
"Itu seragam Korpri yang desainnya ada aturannya. Tidak boleh pakai seragam Korpri seperti itu," ucap dia.
Dia juga menambahkan, ASN harus menggunakan seragam kerja sesuai dengan aturan di masing-masing instansi.
"Seragam kerja ada aturannya di masing-masing instansi. ASN harus mematuhi aturan yang berlaku di instansi masing-masing," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan jika ada yang melanggar dalam penggunaan seragam, ASN akan dikenakan sanksi dari pimpinan di unit kerja masing-masing instansi.
"Sanksi dari pimpinan unit kerja masing-masing," katanya.
Baca Juga: RS Diduga Membuat Pasiennya Positif Corona Demi Bantuan dan 4 Berita Lain
Media sosial sempat dibuat heboh dengan beredarnya foto ASN pria mengenakan seragam Korpri gamis yang panjangnya selutut. Dalam foto tersebut, tampak pria itu sedang berdiri mengenakan kopiah mengenakan seragam Korpri gamis dan celana cingkrang.