Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:11 WIB
Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
Salah satu tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan digiring oleh aparat usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI