Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:34 WIB
Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyentil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menilai terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette tak ada niat melakukan tindakan tersebut.

Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, ia pun menyindir putusan tersebut. Menurutnya, tak masuk akal jika aksi penyerangan yang menyebabkan mata sebelah kiri Novel Baswedan buta itu dianggap sebagai aksi yang tak ada niatan dari pelakunya.

"Izinkan #sayaketawa," tulisnya via Twitter.

Ia juga menilai perkataan hakim tersebut bisa saja benar apabila terdakwa yang divonis hukuman memang bukan pelaku yang sebenarnya.

Baca Juga: DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

"Nggak niat, mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram," kata @msaid_didu.

Said Didu sindir hakim kasus Novel Baswedan (Twitter).
Said Didu sindir hakim kasus Novel Baswedan (Twitter).

Namun, menurut Said Didu, jika ternyata terdakwa adalah pelaku yang sebenarnya, maka penilaian tersebut menimbulkan pertanyaan.

"Tapi kalau benar yang bersangkutan, kok [bisa] nggak niat padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai sholat subuh," katanya.

Ia pun menyindir penanganan kasus Novel Baswedan dengan mempertanyakan apakah masih ada akal sehat di negara ini.

"Masih adakah akal sehat di negeri ini?" tanya Said Didu.

Baca Juga: Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Rahmat Kadir Mahulette. Sementara, terdakwa lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI