Suara.com - Setiap Hari Raya Idul Adha umat muslim melaksanakan kurban dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau atau unta. Namun hal tersebut didasarkan bagi mereka yang mampu dan berkecukupan untuk melaksanakan kurban.
Bagaimana jika ingin berkurban namun tidak sanggup membeli sapi atau kambing untuk berkurban, apakah boleh berkurban dengan ayam?
Melansir dari Harakah.id ---- jaringan Suara.com, Melihat pada pendapat empat mazhab fikih selaku mazhab otoritatif dan menjadi pegangan umat Islam, mereka sepakat bahwa hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah binatang ternak, berpijak pada dalil yang memiliki arti sebagai berikut:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada meka" (QS.al-Hajj:34).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pembagian Daging Kurban Harus Door to Door
Para imam madzhab memahami kata 'binatang ternak' adalah domba/kambing, sapi, kerbau ataupun unta. Sehingga bagi mereka selain hewan ternak tersebut dianggap tidak sah, namun berbeda dengan Syekh Abdurrahman Ba'lawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyiddin menyatakan bahwa berkurban selain binatang ternak seperti ayam dan angsa hukumnya boleh. Pernyataan tersebut berdasarkan pada riwayat yang memiliki arti sebagai berikut:
"Diriwayatkan dari Ibn Abbas: sesengguhnya dalam berkurban cukup mengalirkan darah meskipun dari ayam atau angsa."
Menurut Syekh Abdurrahman kebolehan berkurban menggunakan ayam tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dibolehkan hanya bagi orang fakir. Dalam fiqh, term fakir adalah orang yang penghasilannya lebih sedikit ketimbang kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan kondisi seperti itu, mereka yang sangat fakir namun memiliki keinginan yang sangat kuat untuk bisa melaksanakan ibadah kurban, diperkenankan menggunakan ayam sebagai hewan kurban.
Sedangkan di dalam agama Islam, mereka yang diharuskan berkurban sejatinya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk berbagi kepada orang yang lebih membutuhkan. Sebaliknya tidak ada kewajiban bagi fakir dan memang tidak mampu.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Hewan Kurban Via Online, MUI: Itu Masuk Bai'us Salam