Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:15 WIB
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan menanggapi vonis penjara yang telah dijatuhkan kepada Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras.

Ia menegaskan bahwa vonis dua peneror air keras itu bukan menjadi bagian kemenangan bagi para koruptor.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor," kata Novel saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Terkait vonis tersebut, Novel juga menganggap sikap pemerintah seolah membiarkan dan tak berpihak kepada aparat hukum yang fokus membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Dia juga menganggap, seharusnya persidangan Ronny dan Rahmat ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada para penegak hukum termasuk pegawai KPK yang selama ini kerap mendapatkan teror.

Namun, menurutnya, proses pengadilan terhadap dua terdakwa itu seolah telah menutup rapat aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan, diproses peradilan yaitu kasus ini, (namun) justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI