Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:48 WIB
Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka
Pengadilan Negeri Sungailiat. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa penambangan timah ilegal dan perusakan kawasan hutan produksi Handrian alias Apin Kembang dituntut JPU Kejari Bangka dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Handrian ini digelar secara virtual di PN Sungailiat, Kamis (16/7/20) siang.

"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Rizal Purwanto kepada wartawan, Kamis (16/7/20).

Disinggung soal tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis, Rizal mengatakan, telah disampaikan dalam sidang di mana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.

Baca Juga: Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara," ucap Rizal.

Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun, yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b uu ri no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara anggota Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku penambang timah ilegal karena telah merusak lingkungan.

"Yang jadi soal apakah aparat penegakan hukum atau aparat bekingnya. Nah kalian media menginformasikannya ke kami, kalau aparat bekingnya, ya nggak pernah selesai yang ada kerusakan-kerusakan lingkungan, jangan sampai itu terjadi," ujar Desmond.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI