Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil sidang putusan kasus penyiraman air keras. Novel menilai Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dalam kasus tersebut.
Dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel, hakim memvonis pelaku penyiraman 2 tahun penjara. Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf.
Melalui akun Twitter milik Novel @nazaqistsha, Novel memberikan sindiran untuk Jokowi yang telah berhasil membungkam keadilan dan membuat pelaku bisa tetap bersembunyi lalu beraksi kembali.
"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding
Menurut Novel, putusan peradilan tersebut menjadi akhir dari sandiwara dalam kasusnya yang sesuai dengan skenario. Ia menilai Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang pemberantas korupsi.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun