Waspada! Angka Reproduksi Virus Corona di Jakarta Kembali Meningkat

Jum'at, 17 Juli 2020 | 05:48 WIB
Waspada! Angka Reproduksi Virus Corona di Jakarta Kembali Meningkat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak hanya tingkat positif dibandingkan jumlah yang dites atau positivity rate, angka reproduksi corona Covid-19 (Rt) sekarang ini juga ikut meningkat. Dalam sepekan terakhir, angkanya sudah berada di atas 1.

Diketahui Rt berarti kemungkinan satu orang menulari orang lain. Jika berada di atas 1, maka kemungkinan satu pasien positif corona bisa menulari lebih dari satu orang.

Padahal pada saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Anies sempat menyebutkan angkanya sudah berada di bawah 1.

"Sekarang Rt menjadi 1,15 per tanggal 12 Juli," ungkap Anies melalui rekaman yang disiarkan melalui akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Tambah 304 Pasien, Positif Corona di Jakarta Tembus 15.477 Orang

Dari angka ini, Anies mengakui ada peningkatan pergerakan penularan corona di Jakarta dalam sepekan terakhir. Menurutnya hal ini menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai ke depannya.

"Itu menandakan bahwa ada pergerakan percepatan penularan. Karena itulah kita harus ekstra waspada," katanya.

Selain Rt, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bagi daerah untuk dinyatakan bisa mengendalikan wabah adalah penghuni fasilitas kesehatan dan positivity rate. Dua faktor lainnya ini juga ikut meningkat.

"Dari tiga komponen ini berdasarkan data-data tadi maka akan amat beresiko apabila melonggarkan Fase I PSBB Transisi ini dan masuk ke fase 2," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Waduh! Anies Sebut 66 Persen Kasus Baru Positif Corona di DKI Tanpa Gejala

Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak 17 sampai 30 Juli mendatang. Aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI