Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Kamis (16/7/2020).
"Hari ini, atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (16/7/2020).
Dzulmi Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.
Baca Juga: Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Dzulmi Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
"Untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Selain pidana penjara, Dzulmi juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.