Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 23:08 WIB
Polda Babel Bongkar Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitusi anak yang terjadi di Penginapan Ghozy Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel).

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga warga Toboali, masing-masing berinisial EL (17) yang masih berstatus pelajar SMP, kemudian perempuan berusia 16 tahun, sebut saja namanya Bunga dan AN (21) ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kasus ini dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial EL (17), perempuan Warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dengan melibatkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berstatus anak yaitu sebut saja Bunga (16) pelajar Kelas 3 SMP warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan," ujar Maladi, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

Proses penangkapan tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan oleh EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang tarifnya disepakati Rp 1,5 juta. Selain itu, ditambah jasa untuk pelaku sebesar Rp 600 ribu dengan total uang yang harus diserahkan sebesar Rp 2.100.000.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai dengan pelaku, ditentukan tempat untuk melakukan praktik prostitusi tersebut di Penginapan Gozhi yang beralamatkan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka selatan pada pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, pelaku bersama temannya yaitu saksi berinisial EL mengantar kedua PSK ke kamar 207 dan 210. Setelah kedua PSK diserahkan kepada informan dan uang transaksi diterima oleh pelaku, kemudian terjadi penangkapan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel dengan barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp1.500.000, satu unit telepon genggam dan satu buah tas kecil warna hitam.

"Saat ini anak (pelaku) beserta PSK dan saksi EI telah diamankan Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI