Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

Kamis, 16 Juli 2020 | 22:41 WIB
Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

REKOMENDASI

TERKINI