Bea Cukai AS Tahan Sarung Tangan Medis Buatan Malaysia, Ini Alasannya

Kamis, 16 Juli 2020 | 22:30 WIB
Bea Cukai AS Tahan Sarung Tangan Medis Buatan Malaysia, Ini Alasannya
Ilustrasi sarung tangan medis.(Pixabay/sweetlouise)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Bea dan Cukai Amerika Serikat menahan sarung tangan medis buatan pabrik Malaysia karena diduga menggunakan praktik pekerja paksa dalam produksinya.

Menyadur Channel News Asia, Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS (CBP) menahan produk impor produk yang dibuat oleh anak perusahaan pembuat sarung tangan medis terbesar di dunia, Top Glove Malaysia, pada hari Rabu (15/7).

Tindakan tersebut diambil karena perusahaan tersebut diduga menggunakan kerja paksa saat produksi. Penahanan tersebut terjadi saat permintaan sarung tangan medis meroket karena pandemi virus corona.

Situs web CBP menunjukkan Top Glove dan TG Medical masuk dalam daftar penahanan pada hari Rabu, tetapi tidak ada pernyataan yang menjelaskan tindakan tersebut, meskipun terdapat keterangan "menahan barang impor, khusus untuk masalah kerja paksa".

Baca Juga: Catat, Kriteria Kontak Dekat Pasien Covid-19 Menurut Pemerintah

Top Glove, yang juga memiliki pabrik di China dan Thailand, mengkonfirmasi perintah penahanan dan mengatakan itu mungkin terkait dengan masalah tenaga kerja asing, khususnya biaya perekrutan yang dibayarkan oleh pekerja migran ke agen penyalur tenaga kerja.

"Kami menghubungi CBP melalui kantor kami di AS, untuk memahami masalah ini dengan lebih baik dan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, perkiraan dalam dua minggu," ujar perwakilan Top Glove dikutip dari Channel News Asia.

Top Glove mengatakan telah menanggung semua biaya rekrutmen sejak awal tahun ini, tetapi masih harus menyelesaikan masalah mengenai pembayaran retrospektif atas biaya rekrutmen, tanpa sepengetahuannya, oleh pekerja kepada agen sebelum Januari 2019.

Ilustrasi sarung tangan dan masker medis. (Pixabay/leo2014)
Ilustrasi sarung tangan dan masker medis. (Pixabay/leo2014)

"Selama beberapa bulan terakhir kami sudah menyelesaikan masalah ini yang melibatkan penelusuran ekstensif, untuk menetapkan jumlah yang benar untuk dibayarkan kembali kepada pekerja kami, atas nama agen sebelumnya," kata perusahaan.

Tahun lalu, CBP mengambil tindakan serupa terhadap pembuat sarung tangan Malaysia lainnya WRP Asia Pasifik. Perintah penahanan atas impor barang-barang WRP dicabut pada bulan Maret.

Baca Juga: Penelitian Vaksin Covid-19 di Oxford Berikan Hasil Positif?

Spesialis hak pekerja migran independen Andy Hall mengatakan dalam sebuah catatan kepada wartawan pada hari Kamis bahwa kerja paksa di antara pekerja asing di industri sarung tangan Malaysia hanya dapat diatasi dan dikurangi ketika gaji mereka dibayarkan secara penuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI