Suara.com - Sebanyak 37 demonstran penolak pengesahan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi pada Kamis (16/7/2020). Dari jumlah tersebut, satu di antaranya perempuan.
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan, terjadinya penangkapan tersebut. Ibrahim menyebut 37 demonstran yang ditangkap masih berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
"36 tambah 1 wanita diamankan," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Suara.com Kamis (16/7/2020) malam.
Ibrahim mengungkapkan, mereka yang ditangkap diduga melakukan perusakan, membawa senjata tajam, tidak mengikuti perintah petugas dan menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.
Baca Juga: Demo Gagalkan Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Terapkan Jaga Jarak
Selain itu, katanya, massa aksi juga berkumpul dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat menularkan Virus Corona atau Covid-19.
"Berkumpul saat pandemi covid dengan tidak mengikuti protokol kesehatan yang dapat membuat potensi penyebaran covid terhadap masyarakat luas," ungkapnya.
"Masih diperiksa," Ibrahim menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan terkait penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sulsel, sore tadi, berakhir ricuh.
Awalnya, aksi berjalan dengan baik. Hanya saja, ditengah penyampaian aspirasi suasana berubah memanas.
Baca Juga: Massa Penolak Omnibus Law Masuk ke Tol, Polisi Sempat Setop Arus Kendaraan
Massa dan petugas bersitegang, hingga pendemo pun dibubarkan dengan tembakan gas air mata. Bahkan, polisi mengejar pendemo sampai fly over Makassar.