Pengemudi Cantik Kasus Tabrak Lari Jadi Tersangka, Anjani Tak Ditahan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:01 WIB
Pengemudi Cantik Kasus Tabrak Lari Jadi Tersangka, Anjani Tak Ditahan
Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan, Kamis (16/7/2020) dini hari. Anjani terlibat kecelakaan dengan tiga pengguna jalan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, dua di antaranya tewas dan satu luka berat. (ANTARA/HO-Ilham)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Timur menetapkan pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), sebagai tersangka. Pengemudi cantik itu sempat kabur setelah menabrak tiga pemotor hingga dua diantaranya meninggal dunia.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anjani tidak ditahan di kantor polisi. Dia diwajibkan untuk melapor.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi enggak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya.

Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang, Anjani Awalnya Mau Ngeprint Tugas Kantor

Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Mobil yang dikemudikan Anjani dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.

Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Telan 2 Nyawa, Anjani Ternyata Kerja di Kantor Pemerintah

Selain itu, mobil Anjani juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI