Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2020 | 20:37 WIB
Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Antara Foto/M Agung Rajasa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI