Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Seharusnya, PSBB berakhir Kamis (16/7/2020) ini.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak 17 sampai 30 Juli mendatang. Aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
"Karena itu kami di DKI Jakarta Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB transisi ini untuk dua pekan ke depan," ujar Anies dalam rekaman youtube Pemprov DKI, Kamis (16/7/2020).
Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Baca Juga: 3 Bulan Masa PSBB, Tessy Srimulat Geluti Bisnis Kuliner
Anies menilai situasi penyebaran virus corona Covid-19 sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya. Karena itu PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.
"Maka akan amat berisiko apabila kita melonggarkan fade 1 PSBB transisi ini dan masuk fase 2," katanya.
Selama masa ini, Anies meminta agar masyarakat tak bepergian jika bukan urusan yang penting. Selama beraktifitas masyarakat juga diminta untuk menggunakan masker demi mencegah penularan corona.
Sebelumnya Anies telah memperpanjang PSBB masa transisi pada 3 sampai 16 Juli lalu. Dengan demikian, PSBB transisi seharusnya berakhir hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sementara banyak pihak yang meminta Anies mengembalikan PSBB dengan aturan seperti sebelum masa transisi
Baca Juga: Nonton Bioskop Saat PSBB Transisi DKI, Duduknya Tidak Boleh Bersebelahan
Artinya tidak dilakukan pelonggaran, berbagai kegiatan ditutup kembali dan masyarakat tidak diperkenankan keluar rumah jika tidak penting. Sebab angka penularan corona akhir-akhir ini meningkat cukup tajam.